SetelahPengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register. 8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal. 9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
Daftarisi [ Tutup] 1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. 2. Tahap Penuntutan. 3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Secara garis besar, pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Berikut penjelasan lebih lanjut.
Dalamperkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.20 Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):
TATAURUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI. 1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); 2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; 3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas.
. 4lfpax3zay.pages.dev/9324lfpax3zay.pages.dev/2264lfpax3zay.pages.dev/344lfpax3zay.pages.dev/5844lfpax3zay.pages.dev/9624lfpax3zay.pages.dev/734lfpax3zay.pages.dev/9644lfpax3zay.pages.dev/5774lfpax3zay.pages.dev/8594lfpax3zay.pages.dev/6234lfpax3zay.pages.dev/6204lfpax3zay.pages.dev/9074lfpax3zay.pages.dev/2974lfpax3zay.pages.dev/7634lfpax3zay.pages.dev/777
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana